DPR Segera Panggil Menag untuk Jelaskan Tafsir Almaidah 51
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR akan segera memanggil Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin terkait tafsir Surat Al Maidah ayat 51 dalam Alquran yang belakangan jadi polemik di publik.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Pasarong mengatakan, komisinya yang membidangi agama merasa perlu memperoleh kepastian tentang penafsiran aulia dalam Almaidah 51 sebagaimana dalam Alquran dan tafsir yang disahkan Kemenag. Sebab, ayat itu melarang umat Islam mengambil aulia dari kalangan Nasrani dan Yahudi.
"Habis reses ini kami panggil Kementerian Agama untuk meminta penjelasan terkait temuan penafsiran Al Maidah ayat 51. Dari kata aulia (dalam Alquran dan Tafsir yang disahkan Kemenag, red), pemimpin dengan tambahan kata teman setia," katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku bukan ahli di bidang tafsir Alquran. Namun dalam hal pengawasan, komisi yang membidangi agama dan sosial akan mengonfirmasi proses pencetakannya.
"Proses percetakan itu memerlukan konfirmasi ke penafsir Alquran. Apakah mereka menyadur dari Kementerian Agama ataukah mungkin ada mufasir lain, dan ini memerlukan klarifikasi, memerlukan tabayun, supaya tidak timbul mis persepsi," jelasnya.
Sebelumnya pihak Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi bahwa tafsir Surat Al Maidah 51 yang menggunakan arti "teman setia" dan bukan "pemimpin" bukanlah Alquran palsu. Namun, hal itu merupakan penyempurnaan terjemahan Alquran versi Kemenag kedua (1998-2002).(fat/jpnn)