DPR Sepakat Pajak Progresif 10 %
Jumat, 05 September 2008 – 15:09 WIB
Adapun untuk kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakarn, kendaraan untuk kegiatan sosial keagamaan, kendaraan pemerintah pusat/ daerah, serta kendaraan TNI/Polri tidak dikenai tarif pajak progresif. "Tarifnya hanya antara setengah persen sampai dengan satu persen," papar Harry.Politisi Golkar itu menambahkan, DPR dan pemerintah juga sepakat agar 10% dari pendapatan di sektor perpajakan dialokasikan untuk pemeliharan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Materi penting lain dalam RUU PDRB yang masih perlu pembahasan lanjutan adalah tentang tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi yang ditetapkan maksimal 10%. Sementara untuk kendaraan umum tarif pjaknya lebih rendah hingga rendah 50 % dari tarif kend pribadi.
Sedangkan untuk tarif pajak parkir disepakati maksimal 30 % dengan batas tertinggi harga parkir yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Preda). Hanya saja, tentang alokasi hasil pajak untuk perbaikan jalan dan sarana serta moda transportasi masih belum ada kesepakatan final antara pemerintah dan Pansus PDRB. "Untuk alokasi hasil pajak dan pajak bahan bakar akan dibicarakan pada rapat berikutnya," urai Harry.(ara/JPNN)