Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Sepakat Pajak Progresif 10 %

Jumat, 05 September 2008 – 15:09 WIB
DPR Sepakat Pajak Progresif 10 % - JPNN.COM
JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan nama dan alamat sama dalam BPKB, siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih saat membayar pajak kendaraan. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan pajak progresif hingga 10 % bagi pemilik lebih dari satu kendaraan pribadi.Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Pajak dan Retribusi Daerah, Harry Azhar Aziz, dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Jumat (5/9). Menurut Harry, kesepakatan tersebut adalah hasil pembahasan RUU PDRB yang digelar Kamis (4/9) malam.

Harry menjelaskan, untuk kendaraan pribadi baik berupa mobil ataupun motor, tarifnya ditetapkan antara 1 %hingga 2%. "Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, secara progresif dikenai pajak progresif mulai dua hingga 10 persen," ujar Harry. Menurutnya, penetapan pajak progresif itu juga didasarkan pada status atas nama kepemilikan ataupun alamat pemilik yang sama, kapasaitas silinder kendaraan, serta usia kendaraan.

Adapun untuk kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakarn, kendaraan untuk kegiatan sosial keagamaan, kendaraan pemerintah pusat/ daerah, serta kendaraan TNI/Polri tidak dikenai tarif pajak progresif. "Tarifnya hanya antara setengah persen sampai dengan satu persen," papar Harry.Politisi Golkar itu menambahkan, DPR dan pemerintah juga sepakat agar 10% dari pendapatan di sektor perpajakan dialokasikan untuk pemeliharan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Materi penting lain dalam RUU PDRB yang masih perlu pembahasan lanjutan adalah tentang tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi yang ditetapkan maksimal 10%. Sementara untuk kendaraan umum tarif pjaknya lebih rendah hingga rendah 50 % dari tarif kend pribadi.

Sedangkan untuk tarif pajak parkir disepakati maksimal 30 % dengan batas tertinggi harga parkir yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Preda). Hanya saja, tentang alokasi hasil pajak untuk perbaikan jalan dan sarana serta moda transportasi masih belum ada kesepakatan final antara pemerintah dan Pansus PDRB. "Untuk alokasi hasil pajak dan pajak bahan bakar akan dibicarakan pada rapat berikutnya," urai Harry.(ara/JPNN)

JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan nama dan alamat sama dalam BPKB, siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih saat membayar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close