DPR Setujui Ma'arif dan Iqbal Diberhentikan
Senin, 28 September 2009 – 15:51 WIB
Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2). “Tugas yang diemban KPPU cukup strategis, karena itu Komisi VI meminta agar pemerintah menyiapkan penggantinya untuk diuji sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)