DPR Setujui Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Papua Nugini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan ke Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna.
Ratifikasi perjanjian ini disepakati, setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini telah menandatangani persetujuan kerja sama pada Maret 2010 lalu di Port Moresby, Papua Nugini.
“Kami telah meratifikasi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Papua Nugini. Di dalamnya memuat kerja sama pertahanan, tapi bukan fakta pertahanan. Ini kerja sama bidang pertahanan seperti pelatihan militer, informasi intelijen, pendidikan, dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin usai memimpin rapat kerja, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Hadir dalam rapat ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI Agus Sutomo, serta sejumlah pejabat Kemenhan, Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, sepuluh fraksi pun menyetujui pembahasan RUU ini sebelum pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hasanuddin mengungkapkan ada beberapa DIM yang dibahas, seperti ruang lingkup kerja sama, seperti pertukaran personel, pelatihan personel, berbagi informasi dalam bidang pertahanan, pertukaran intelijen, hingga kerja sama di bidang logistik.
“Perjanjian tahun 2010 antara kedua negara ini perlu kita ratifikasi, supaya kita bisa laksanakan. Setelah ini disahkan menjadi UU, dapat diaplikasikan oleh TNI dan tentara Papua Nugini, dan berlaku baik untuk di Indonesia maupun di Papua Nugini,” kata politikus F-PDI Perjuangan itu.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap, dengan diratifikasinya perjanjian itu, dapat memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Papua Nugini, khususnya di bidang pertahanan.(adv/jpnn)