DPR Tagih Sikap Tegas Pemerintah soal Izin Terbang AirAsia
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanyakan perkembangan investigasi atas insiden AirAsia QZ-8501 yang nahas di Laut Jawa pada 28 Desember 2014 silam, terutama terkait dugaan pelanggaran izin terbang. Sebab, awalnya ada kabar bahwa penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura itu tidak mengantongi izin.
“Informasinya dulu kan izin terbang AirAsia itu hanya empat kali (seminggu). Apa benar seperti itu?” kata Agus di gedung DPR RI, Senin (6/4).
Politikus Partai Demokrat itu lantas menyinggung Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN yang harusnya proaktif. Sebab, teknis izin terbang itu ada di dua kementerian.
Untuk Kemenhub memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin. Sedangkan Kementerian BUMN membawahi AieNAV yang melayani jasa navigasi penerbangan. “Perlu diselidiki mengapa izin yang hanya empat kali sepekan tidak diteruskan ke bawah,” tandas Agus.
Ia menambahkan, saat ini komisi V DPR yang membidangi perhubungan juga sedang melakukan penyelidikan melalui panitia kerja (panja).”Panja komisi V terus bekerja untuk selanjutnya membuat suatu rekomendasi,” ucapnya.
Sedangkan anggota Komisi V DPR, Sukur Nababan mengatakan, panja di komisinya akan memanggil semua pemangku kepentingan di sektor penerbangan nasional. Pihak yang akan dipanggil itu termasuk Angkasa Pura selaku pengelola bandara dan AirNAV yang mengatur navigasi penerbangan. “Untuk menjalaskan kasus jatuhnya AirAsia itu,” katanya.(ara/jpnn)