DPR Tak Laksanakan Putusan MK, DPD Begini-begini Saja
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam menyatakan, DPD belum menemukan identitas dirinya. Selama identitas diri tersebut belum dimiliki, maka selama itu pula DPD RI ini tetap begini-begini saja.
"Sudah ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keberadaan DPD RI dalam sistem Parlemen Indonesia.Tapi itu tidak digubris oleh DPR RI, sehingga keberadaan DPD begini-begini saja," kata Muqowam dalam diskusi "Memperkuat Peran DPD Sesuai Putusan MK", di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (25/11).
Anehnya lanjut dia, semua anggota DPD lebih memilih untuk diam saja ketika keputusan MK tidak dilaksanakan oleh DPR. Padahal ujarnya, DPD memang beda dengan DPR.
"DPD namanya juga Dewan Perwakilan Daerah, maka berfungsinya untuk memperjuangkan aspirasi daerah ke pusat pengambil keputusan. Ketika DPD ingin berfungsi sebagaimana mestinya, terkendala dengan peraturan perundang-undangan sehingga geraknya tidak leluasa karena dibayangi oleh DPR," ujar senator dari Jawa Tengah ini.
Di tempat yang sama, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, kalau mau DPD itu bisa berperan lebih dan dikenal masyarakat karena DPR dari hasil survei sudah tidak percaya rakyat.
"Sekarang saatnya DPD mengangkat pamornya untuk lebih dikenal rakyat," sarannya.
Masalahnya menurut Ray, rakyat tidak peduli dengan DPD karena DPD sendiri tenang-tenang saja ketika DPR mengabaikan keputusan MK tentang peningkatan peran DPD.
"Beda halnya kalau DPD bereaksi keras terhadap DPR yang mengebiri kewenangan DPD, pasti rakyat akan memaksa DPR menjalankan keputusan MK itu," pungkasnya.(fas/jpnn)