Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Tak Lihat Ada Upaya Deparpolisasi

Kamis, 10 Maret 2016 – 14:13 WIB
DPR Tak Lihat Ada Upaya Deparpolisasi - JPNN.COM
Ketua DPR Ade Komaruddin. FOto:dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Niat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok maju dalam Pilkada Serentak 2017 melalui jalur independen kini dikaitkan dengan upaya melakukan deparpolisasi (meniadakan parpol). Isu ini pun kini sedang jadi perbincangan hangat di kalangan politisi dari partai politik.

Anggapan deparpolisasi sendiri bermula dari pernyataan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini. Namun, kalangan politisi di Senayan melihatnya biasa-biasa saja.

"Kalau saya melihat bahwa pencalonan Ahok yang penting sesuai dengan peraturan undang-undang (UU). Kalau beliau punya keinginan mencalonkan independen itu hak politiknya. Kita tidak bisa memaksakan (lewat parpol)," kata Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/3).

"Itu juga bukan upaya deparpolisasi. Ini sebagai bentuk tantangan kepada partai-partai, ada jalur tersendiri dijamin UU," pungkas politikus Partai Golkar tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga sependapat, bahwa jalur independen diatur UU. Sehingga keliru kalau ada yang mengkaitkan pencalonan Ahok tidak dari parpol sebagai upaya deparpolisasi. 

"Saya kira kalau ada yang mengatakan deparpolisasi itu, sebuah wacana yang sangat keliru ya. Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Demokrasi itu wajib ada partai politik. Di seluruh dunia begitu berlaku," kata Fadli di gedung DPR.

Karenanya, politikus Gerindra ini tidak melihat ada upaya deparpolisasi yang dilakukan Ahok. "Oh Kalau itu hak dia, terserah, sudah ada jalurnya. Kalau mau melakukan kontestasi jalur independen kan disediakan undang-undang," pungkasnya.(fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close