DPR Tambah Masa Reses jadi 5 Kali Setahun
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan masa reses anggota dewan periode 2014-2019 ditambah diperbanyak dari 4 kali menjadi 5 kali dalam satu tahun. Menurutnya, hal itu merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru untuk meningkatkan fungsi kedewanan di bidang advokasi dan pertanggungjawaban pada masyarakat.
"Terjadi terobosan dalam undang-undang (MD3) ini. Seperti penyebutan nama anggota bukan nama partainya, tapi dapil (daerah pemilihan, red). Kita harus sosialisasikan dapil biar ada yang nagih (konstituen, red)," kata Fahri di DPR, Senin (12/1).
Bahkan, UU MD3 yang baru itu juga memberikan peluang bagi masing-masing anggota untuk memperjuangkan aspirasi yang diserap dari masyarakat pada saat masa reses. Dalam hal laporan reses, DPR secara kelembagaan membiarkan masing-masing anggota secara leluasa berbicara di dalam rapat-rapat di DPR, salah satunya rapat paripurna agar bisa langsung ditindaklanjuti.
Dengan begitu, masyarakat merasakan bahwa aspirasinya betul-betul diperjuangkan wakil-wakilnya di DPR. Misalnya kalau ada jembatan putus di suatu daerah, anggota punya hak mengajukan alokasi dana untuk bangun jembatan. Saluran ini dibuka di UU MD3 yang baru.
"Masa reses ditambah dari empat jadi lima kali setahun. Pengumuman masa sidang dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, biar publik mudah melacak. Kalau ada anggota yang tweet sedang nonton F1 di Monaco, dan tidak ke dapil bisa terlacak. Anggota DPR itu menunjukan fungsi advokasinya, bukan absennya di DPR. Ini bagian dari reformasi kedewanan," tandasnya.(fat/jpnn)