DPR Tantang Buwas Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta Bareskrim Polri mengungkap nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka diumumkan ke publik.
"Saya kira jika ada capim yang tersangkut dalam suatu perkara pidana yang sedang disidik dan yang bersangkutan potensial menjadi tersangka, kalau penetapan tersangkanya sudah dibuat, tidak ada masalah jika diumumkan ke publik," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (28/8).
Namun, bila Capim KPK tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi perkaranya sudah masuk tahap penyidikan maka Polri harus menyampaikannya ke pansel capim KPK, mengenai perkembangan terakhir status hukumnya sebelum pansel mengumumkan nama-nama yang lolos ke seleksi akhir.
"Yang harus bersikap dalam hal ini sebenarnya pansel. Artinya ketika Polri sudah menginformasikan tentang ketersangkutan seorang capim dengan perkara pidana yang sedang disidik, maka pansel tidak boleh ambil resiko dengan tetap memilihnya sebagai satu dari 8 capim yang akan nantinya dikirim ke DPR oleh presiden," tegasnya.
Karena itu, selaku anggota Komisi III DPR, Arsul memastikan komisi bidang hukum tidak akan memilih capim bermasalah tersebut kalau memang sudah mendapat informasi didukung bukti/petunjuk bahwa yang bersangkutan sedang didalami keterlibatannya dalam suatu perkara pidana.
"Pasti tidak akan memilih yang bersangkutan jika nantinya mendapati informasi dengan dukungan bukti/petunjuk bahwa capim tersebut sedang diusut dalam perkara pidana," pungkasnya. (fat/jpnn)