DPR Terus Berbenah di Usia 73 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusia 73 tahun, Rabu (29/8). Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy mengatakan dalam konstitusi, Indonesia telah memilih menjadikan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis.
Konsekuensinya, negara menempatkan DPR menjadi lembaga sentral yang merupakan representrasi demokrasi sekaligus pembuat undang-undang sebagai sumber hukum.
"Hari ini DPR sudah berusia 73 tahun, banyak produk hukum yang telah dibuat untuk menopang penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Aboe, Rabu (29/8).
Menurut Aboe, sampai hari ini DPR terus berbenah untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Di antaranya memperkuat badan keahlian sebagai penopang perancangan perundang-undangan.
Sebagai lembaga perwakilan, DPR saat ini telah berupaya memperbesar akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan, baik melalui media sosial, email ataupun aplikasi teknologi informasi berupa DPR Now.
"Saya rasa ini adalah peningkatan akses yang luar biasa, sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasinya," ungkap Aboe. (boy/jpnn)