DPR Usulkan Nasionalisasi Agrowisata Daerah Persawahan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui kementerian pertanian untuk membuat program bermanfaat dan disukai masyarakat serta berdampak pada pencapaian tujuan sesuai regulasi yang dibentuk. Salah satu usulan legislator Komisi IV membidangi pertanian, pangan, perikanan dan kehutanan ini adalah nasionalisasi agrowisata pada daerah persawahan.
“Gagasan untuk membuat area persawahan dan perkebunan menjadi daerah wisata ini sudah diimplementasikan oleh beberapa kepala daerah seperti Magelang, Salatiga, Batu dan beberapa wilayah lain. Ini sangat menarik karena dapat mengimplementasi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Politikus PKS ini.
Menurut Akmal, program agrowisata daerah persawahan dan perkebunan terutama daerah perkotaan sangat efektif untuk menekan laju konversi lahan. Ia mencontohkan pada area sawah yang pasti memiliki pematang yang dimodifikasi sebagai jalur sepeda, akan memberikan nilai tambah pemilik lahan sawah sekaligus memfasilitasi pencari kebahagiaan pada segmen penghobi sepeda dan jogging.
Pada wilayah perkebunan kopi yang di dalamnya ada jalur bersepeda dan jogging di daerah Magelang dan Salatiga, menurut Akmal, daerah ini menjadi perburuan masyarakat yang penat dengan suasana rutin pada pekerjaan sehari-hari. Aroma alam sekitar perkebunan menjadi kekuatan daya tarik tersendiri untuk mendatangi agrowisata ini.
Di daerah Batu, Kecamatan Bumiaji juga ada kampung wisata strowberi tepatnya di desa Pandan. Setiap orang yang berjalan di wilayah ini akan merasakan kesegaran udara dan aroma sawah, selain strowberi, ada aroma daun bawang dan berbagai sayur-mayur lainnya.
Untuk daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) juga banyak potensi daerah yang dapat dijadikan agrowisata seperti Kabupaten Bantaeng.
“Setiap daerah perkotaan, pemerintah pusat dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah kota untuk serius mendorong program ini menjadi program nasional. Selain meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, program ini dapat sekaligus menjaga lahan agar tidak terkonversi sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009,” ucap Legislator dari daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini.(fri/jpnn)