DPRD DKI: Diskotek MG Bukan Kasus Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mencabut izin operasional Diskotek MG di Jakarta Barat yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi cair, Minggu (17/12) kemarin.
"Ini bukan kasus biasa. Kami rekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut izin tempat hiburan tersebut," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Darussalam, Senin (18/12).
Menurut Darussalam, diskotek MG sudah seharusnya ditindak tegas. Sebab, diskotek tersebut tidak hanya menyediakan tempat untuk mengkonsumsi, melainkan juga memproduksi narkoba.
"Jadi itu sudah bukan lagi tempat memakai, tapi pembuat sekaligus pabrik narkoba," katanya.
Dia juga menilai, untuk mencabut izin diskotek tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menunggu temuan kedua kasus narkoba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Jadi tidak usah tunggu ada kasus kedua. Kita desak tempat hiburan itu segera ditutup," tandasnya. (dil/jpnn)