DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:02 WIB
"Tapi kalau dirasa cukup dengan Pergub ya monggo," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan pengamat tata kota, Yayat Supriatna. Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjelaskan secara teknis tentang koneksi gedung dengan MRT.
"Perlu ada petunjuk teknis tentang kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Jadi perlu dirinci, misalnya sinergi dengan ruang di atasnya," ucap Yayat.(dil/jpnn)