DPT Kabupaten/Kota Masih Bisa Diperbaiki
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, masih memungkinkan untuk diperbaiki. Hanya saja perbaikan bukan untuk mengubah jumlah pemilih yang ada.
“Perbaikan hanya dimungkinkan terkait identitas pemilih yang kurang lengkap. Misalnya menambah keterangan laki-laki atau perempuan. Karena itu kan tidak mengubah jumlah keseluruhan pemilih dan pemilih itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10).
Menurut Sigit, KPU Kabupaten/Kota diberi batas waktu untuk melakukana perbaikan sampai KPU pusat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional, pada 23 Oktober 2013 mendatang.
“Ini yang bisa kita lakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Harapannya 23 Oktober mendatang semuanya sudah beres. Tapi tidak lengkap bukan berarti haknya (pemilih) itu hilang. Bukan berarti juga itu (pemilih) fiktif, hanya tidak sempurna,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dari total 497 KPU kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 496 di antaranya telah menetapkan DPT pemilu 2014 pada Minggu (13/10) lalu. Sementara DPT untuk Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, belum dapat dilakukan, mengingat adanya konflik horizontal di tengah masyarakat. Meski begitu KPU meyakini proses penetapan DPT nasional 23 Oktober mendatang, tidak akan terganggu.(gir/jpnn)