Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Draf Peraturan KPU Bisa Bikin Kisruh, Ini Sebabnya

Jumat, 03 April 2015 – 02:45 WIB
Draf Peraturan KPU Bisa Bikin Kisruh, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengungkap draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun oleh KPU berpotensi menimbulkan kekisruhan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember nanti.

Menurut Yandri, UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota No.2 Tahun 2015 hanya mengatur keluarga Gubernur satu tingkat (anak, istri, adik, paman) tidak boleh mencalonkan jadi gubernur di provinsi yang sama, tapi boleh menjadi bupati/wali kota di provinsi tersebut maupun provinsi lain.

Tapi, dalam draf PKPU yang sedang disiapkan, KPU membuat aturan sendiri melarang keluarga gubernur mencalonkan diri sebagai bupati maupun wali kota. 

"Adik gubernur boleh maju bupati walikota, dalam provinsi berbeda atau sama. Anak bupati boleh maju gubernur. Itu di pasal 7 itu. Nah, di PKPU mereka larang semua. Itu yang mau kita kritisi," kata Yandri saat ditemui di DPR, Kamis (2/4).

Bila aturan ini tidak diubah dalam draf PKPU tersebut, maka Yandri menilai hal itu bisa membuka ruang konflik di daerah saat pilkada serentak. Sebab, batasan dalam PKPU sudah melebihi tafsir undang-undang. 

Karena itulah, lanjut Yandri, Komisi II DPR sepakat melakukan pengawasan dalam penyusunan PKPU melalui Panja Pengawasan Pilkada. Panja akan intens melakukan konsultasi dan melakukan pengawasannya.

"Kalau KPU tidak mengerti makanya tanya pada pembuat undang-undang. Karena itu kita adakan konsultasi dengan KPU. Jangan sampai PKPU semangatnya melampaui UU, jangan keluar dari koridor. Itu bisa melanggar UU, bisa digugat, dan bisa buat keonaran baru, bisa kisruh," tegasnya.

Konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR hingga hari ini masih terus berjalan dalam penyusunan 10 draft PKPU. Ditargetkan semuanya bisa ditetapkan menjadi PKPU paling lambat 10 April 2015. (fat/jpnn)

JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengungkap draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun oleh KPU berpotensi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close