Dua Anggota Satpol PP Bikin Malu Institusinya
jpnn.com, METRO - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di pos pengamanan DPRD Kota Metro, Lampung, diringkus Satresnarkoba Polres Metro usai membeli sabu-sabu.
Kedua pelaku M. Yunus dan Agus berstatus ASN, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Senin (27/1).
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari temuan plastik sisa bungkus sabu-sabu yang ditemukan di meja tamu DPRD Metro pada 2019 lalu.
"Iya setelah penemuan itu dan kebetulan salah satu pelaku ini memang residivis. Kemudian saya perintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu. Pelaku ini ternyata memang masih menggunakan narkoba, dan kita cegat pelaku usai membeli narkoba di Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.
Saat ditangkap, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu.
"Anggota kami masih mengetahui dan menemukan barang haram itu. Selanjutnya pelaku kami amankan di Satnarkoba Polres Metro. Kedua pelaku ini memang berboncengan," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saat dilakukan interogasi, kedua pelaku memakai barang haram ini agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Pelaku ini memang ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman belum ada indikasi. Tetapi masih terus kami lakukan penyelidikan," katanya. (antara/jpnn)