Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
Perburuan berlanjut ke Salahhudin. Dia dicokok petugas di Jalan Layur, Banyuwangi, sehari kemudian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa pulang barang bukti 1 ons sabu-sabu dan 270 butir pil ekstasi.
Jaringan narkoba yang dimiliki Yuli dan Salahhudin cukup besar. Dalam sebulan, mereka bisa mengedarkan 4 kg barang haram serbuk putih tersebut.
Rudi menuturkan, bentuk fisik metamfetamina yang dimiliki para bandar itu mirip barang kiriman dari Tiongkok.
Serbuknya berwarna putih susu. Tidak meninggalkan cairan yang leleh seperti sabu-sabu yang dicampur gula halus bikinan bandar lokal.
Kepada penyidik, dua bandar tersebut mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang kurir di kawasan Ngagel Jaya Utara.
''Tapi belum ditangkap. Kami masih memburunya,'' kata Didik. Yuli menyebutkan, sekali mengedarkan narkoba, dia mendapatkan upah Rp 15 juta.
Uang panas tersebut langsung ditransfer menuju rekeningnya.
''Begitu ngedar, saya dikirimi,''ujarnya.