Dua Bulan, DKPP Pecat Lima Orang
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya telah menerima 28 pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sepanjang tahun 2015 hingga per tanggal 24 Februari. Semua pengaduan merupakan sisa-sisa perkara di Pemilu Legislatif 2014 lalu.
Dari total 28 pengaduan, setelah diverifikasi materil, ada 24 perkara yang masuk kategori dismissal (tidak memenuhi unsur kode etik). Sedangkan sisanya, sebanyak empat perkara masuk kategori laik sidang.
“Jadi jumlah perkara yang disidang selama tahun 2015, ada tujuh perkara. Empat perkara yang masuk 2015 dan tiga perkara lain merupakan pengaduan yang masuk di akhir tahun 2014. Jumlah teradu yang disidangkan sebanyak 28 orang,” katanya, Kamis (26/2).
Menurut Jimly, hasil pemeriksaan dari 28 penyelenggara Pemilu yang disidangkan, DKPP memutuskan 14 orang direhabilitasi dan 14 orang terbukti melanggar kode etik.
Dari jumlah penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, sebanyak sembilan orang diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Jadi bila diprosentase jumlahnya fifty-fifty antara yang direhabilatasi dengan yang diberikan sanksi,” katanya.(gir/jpnn)