Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Formasi Lamaran CPNS Wajib Miliki SK Gubernur

Kamis, 04 September 2014 – 06:58 WIB
Dua Formasi Lamaran CPNS Wajib Miliki SK Gubernur - JPNN.COM
Dua Formasi Lamaran CPNS Wajib Miliki SK Gubernur. JPNN.com

jpnn.com - SIDRAP -- Syarat tambahan untuk pelamar pada formasi pamong budaya pertama dan pekerja sosial pertama di Pemkab Sidrap, Sulawesi Selatan wajib memiliki SK gubernur. Dua jabatan ini masing-masing hanya memiliki satu kursi.

Kepala Bidang Pengembangan Diklat dan SDM, Faisal Sehuddin menjelaskan, dua jabatan yang dibuka pada penerimaan CPNS umum 2014 ini terkait kerja sama bidang pendidikan antara Pemkab Sidrap, Pemprov Sulsel, dan Universitas Hasanuddin.
    
Formasi ini kata dia, nantinya diisi oleh lulusan dari kerja sama itu. Syarat tambahan ini hanya berlaku khusus untuk daerah ini. Selain ketentuan itu, syarat lainnya yang diwajibkan bagi pelamar CPNS, seperti, Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50.
    
Lulusan dari perguruan tinggi dan sekolah lanjutan tingkat atas luar negeri, wajib melampirkan surat pengesahan ijazah dan penyetaraan dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI. Pendaftar yang berasal dari program studi perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan akreditasi minimal c, melampirkan surat akreditasi dan izin pelaksanaan dari direktorat jenderal pendidikan tinggi.
    
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Sidrap, Hijas menegaskan, ada 24 jabatan yang disetujui KemenPAN-RB untuk dibuka dari tiga formasi CPNS diperbolehkan, yakni formasi guru, kesehatan dan teknis.

"Kami juga membuka tiga kursi di jabatan perencana yang bisa dilamar untuk sarjana (S1) dari semua jurusan," kata Hijas seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Kamis (4/9). (eby/abg)

SIDRAP -- Syarat tambahan untuk pelamar pada formasi pamong budaya pertama dan pekerja sosial pertama di Pemkab Sidrap, Sulawesi Selatan wajib memiliki

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close