Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Gajah Mati di Bengkulu, Menhut Cabut PBPH PT API dan PT BAT

Kamis, 07 Mei 2026 – 17:55 WIB
Dua Gajah Mati di Bengkulu, Menhut Cabut PBPH PT API dan PT BAT - JPNN.COM
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ANTARA/HO-Kemenhut RI)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dua perusahaan di Bengkulu. Pencabutan PBPH tersebut imbas kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu.

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu, saya akan mencabut PBPH PT API (Anugerah Pratama Inspirasi) dan PT BAT (Bentara Alam Timber),” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum (Balai Penegakan Hukum Kemenhut) agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujarnya menambahkan.

Raja Antoni mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem, tapi kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.

“Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi, ternyata tidak dilakukan,” ujar dia.

Raja Antoni mengatakan, pemerintah juga menemukan berbagai pelanggaran lain di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Pelanggaran itu antara lain indikasi illegal logging hingga penanaman sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya direstorasi.

“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governanceyang semestinya dilakukan. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawab, maka saya perintahkan untuk dicabut,” jelas dia.

Lebih jauh terkait penyebab pasti kematian dua gajah, Menhut menjelaskan proses nekropsi (necropsy) di laboratorium di Bogor sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dua perusahaan di Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News