Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kriteria Utama PNS yang Bakal Kena Rasionalisasi

Senin, 07 Maret 2016 – 12:50 WIB
Dua Kriteria Utama PNS yang Bakal Kena Rasionalisasi - JPNN.COM
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:

Pertama, para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.

BACA: Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas

BACA: Rasionalisasi PNS Bisa Bikin Ribut

Kedua, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya. (sam/esy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close