Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:00 WIB
Dijelaskan Arminsyah, para tersangka terlibat dalam kasus dugaan mark-up pembiayaan tiket perjalanan dinas diplomat di Kemlu, yang disinyalir terjadi dari tahun 2008 sampai 2009. Dala kasus itu, kerugian negara selama periode ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 20 miliar.
Dengan penahanan ini, berarti jumlah tersangka yang telah ditahan sejauh ini sudah empat orang. Dua tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Syarwani Soeni, Direktur PT Indowanua Inti Santosa selaku rekanan pengadaan tiket, serta Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu. Sementara Ade Sudirman, tersangka lainnya, masih belum ditahan karena alasan sakit. (zul/jpnn)