Dua Mantan Petinggi Century Segera Disidang
Selasa, 08 Februari 2011 – 21:47 WIB
"Tadi (Selasa sore), kita tahap dua (limpahkan tersangka berikut barang buktinya) ke Kejari Jakpus," sebut Nurrohmat. Dengan pelimpahan ini, lanjut Nurrohmat, maka jaksa penuntut umum diberi waktu maksimal selama 14 hari membuat surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hamidi dan Djoko merupakan tersangka kasus pembiayaan fiktif untuk kegiatan renovasi dan pembangunan gedung kantor Bank Century. Bersama Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Dewi Tantular, keduanya juga disangka telah membuat tagihan konsultasi fiktif dan pengadaan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM fiktif. Kasus ini disidik Bareskrim Mabes Polri yang tertuang dalam surat LP/114/II/2010. (pra/jpnn)