Dua Partai Pendukung Pemerintah Ini Dinyatakan Lolos
Dalam putusan itu seluruh Parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 wajib menjalani verifikasi faktual.
Partai, tegas dia, bakal menjalankan sesuai putusan konstitusi. ”Putusan MK ini kami sambut baik, kami satu-satunya partai yang meminta verifikasi faktual ulang, ini yang harus dilaksanakan,” ujar dia.
Dia mengungkapkan kewajiban verifikasi ulang merupakan tantangan bagi Parpol agar memenuhi syarat peserta Pemilu 2019. Dia optimistis partainya bakal lolos persyaratan lantaran telah disiapkan dengan matang.
”Ini tantangan, secara struktur, partai ini telah disiapkan beberpa bulan lalu. Konsolidasi kami lakukan sehingga tidak ada hal yang membuat kami kaget,” pungkasnya.
KPU juga melakukan verifikasi faktual Partai Hanura di Kantor DPPnya, Gedung The City Tower Lantai 18, Jakarta Pusat, Minggu (28/1). Asy'ari mengatakan, mengapa Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (Oso) yang diverifikasi faktual,lantaran pihaknya telah memiliki dokumen kepengurusan baik yang diserahkan oleh DPP Partai Hanura maupun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Nah Hanura ini berdasarkan SK Kemenkumham dan setelah kami verifikasi, kepengurusan yang dianggap sah dalam SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Ketum Pak Oesman Sapta Odang,” ujar Hasyim
Dalam hal kepengurusan, sambung Hasyim, KPU hanya memverifikasi identitas ketua umum, sekjen dan bendahara umum DPP Partai Hanura. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus tersebut. Hal yang sama juga, lanjutnya, dilakukan terhadap berapa besar partai mengusung 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Berdasarkan SK Kemenkumham, total pengurus DPP Partai Hanura berjumlah 151 orang. ”Dan perempuan di sini ada 55 orang, itu kira-kira kalau dikonversi ada 36,4 persen sehingga sudah memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” jelasnya.