Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK

Jumat, 08 Juli 2011 – 17:49 WIB
Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK - JPNN.COM
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7). Para penggugat, pasangan Suprapta-Soim dan Mulyono-Ahmad Sumiyanto menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada yang berdampak pada hasil penghitungan  suara.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 23 juni 2011 dan kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. "Permohonan kami menyoal penggunaan kewenangan birokrasi dan aparat pemerintah serta fasiltaas negara dalam Pemilukada," kata kuasa hukum para penggugat, Zahru Arqom.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Zahrom menambahkan, adanya dugaan kebijakan Bupati Kulon Progo, Toyo Santoso Dipo yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami juga melihat ada cacat pelaksanaan Pemilukada terkait dengan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tanpa melalui prosedur," ujarnya.

JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close