Dua Pejabat Dephum HAM Jadi Tersangka
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:28 WIB
"Sudah ditetapkan 2 tersangka. Dua-duanya dari Ditjen AHU, yang pertama Zulkarnain Yunus, dan yang kedua Syamsudin Manan Sinaga," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10)
Untuk diketahui kasus korupsi biaya akses ini berawal sejak tahun 2001 ketika Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU diberlakukan dan dapat diakses melalui www.sisminbakum.com. Dalam situs itu ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD, dan dana tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat Depkum HAM.
Terdapat sekitar 200 permohonan per hari melalui Sisminbakum dari notaris seluruh Indonesia dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dari satu pemohon. Pemasukan per bulan dari biaya akses sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar, dan setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliar. Atas perbuatan itu para tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga kerugian negara Rp 400 miliar lebih. (rie/JPNN)