Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pejabat Dephum HAM Jadi Tersangka

Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:28 WIB
Dua Pejabat Dephum HAM Jadi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap pegawai dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (Ditjen AHU Depkum HAM), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Sudah ditetapkan 2 tersangka. Dua-duanya dari Ditjen AHU, yang pertama Zulkarnain Yunus, dan yang kedua Syamsudin Manan Sinaga," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10)

Lebih lanjut dikatakan Jasman, Dirjen AHU rata-rata menerima Rp 10 juta, Sekjen rata-rata menerima Rp 5 juta, para Direktur menerima Rp 2 juta per bulan, Kepala Subdir Rp 1,5 juta per bulan, dan sisanya dibagikan kepada pejabat-pejabat Ditjen AHU. "Besaran pembagian tersebut ditentukan oleh Dirjen AHU," kata Jasman.

Untuk diketahui kasus korupsi biaya akses ini berawal sejak tahun 2001 ketika Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU diberlakukan dan dapat diakses melalui www.sisminbakum.com. Dalam situs itu ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD, dan dana tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat Depkum HAM.

Terdapat sekitar 200 permohonan per hari melalui Sisminbakum dari notaris seluruh Indonesia dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dari satu pemohon. Pemasukan per bulan dari biaya akses sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar, dan setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliar. Atas perbuatan itu para tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga kerugian negara Rp 400 miliar lebih. (rie/JPNN)

JAKARTA-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap pegawai dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close