Dua Pejabat DKI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus UPS, Ini Orangnya..
jpnn.com - JAKARTA - Dua pejabat Pendidikan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uninterruptible power supply di Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim melakukan gelar perkara pada Jumat pekan kemarin.
"Kemudian kita menetapkan dua tersangka yakni AU selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan ZS selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Mohamad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. "Kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih Rp 50 miliar," kata dia. (boy/jpnn)