Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp
Namun menurutnya pemotongan yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu setiap bulannya. Pemotongan tersebut berdasarkan jabatan ASN itu sendiri.
"Untuk besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu. Yang Rp 250 ribu bisa dari stafnya, kemudian kalau Kabid dan Kasi lain lagi jumlahnya," terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, 6 OPD yang mendapat tunjangan beban kerja tersebut adalah Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Disisi lain, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Dari tiga orang ASN diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saat ini, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," terang ungkap AKBP Yogi.
Kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, Sa yang merupakan Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian satunya lagi adalah Rp yang merupakan bendahara rutin di sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan satu lagi yaitu An juga sebelumnya sempat diamankan saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.