Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakar Mayat di Mojokerto Ditangkap
jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku pembunuhan dan pembakar mayat juragan rongsokan bernama Eko Yuswanto warga Desa Jagan, Kecamatan Trowulan, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur dan Anggota Resmob Polres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku bernama Priono warga Jagan Trowulan, dan Dantok Nariyanto Yanto warga Kenanten Kecamatan Puri.
Kedua pelaku diringkus masing-masing di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas korban.
"Aksi pembunuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku. Korban terlebih dulu diajak pesta miras hingga kondisi mabuk," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono.
Setelah itu korban dihabisi dengan cara dibekap wajahnya dengan bantal, dan dipukul menggunakan benda tumpul hingga tewas. Kemudian, kata Sigit, mayat korban dibawa ke kebun jagung Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itulah korban Eko dibakar dan ditinggal terlantar.
"Kedua pelaku pembunuhan ini masih bertetangga dan berteman. Motif pembunuhan hanya dendam dan sakit hati karena istri pelaku sering dihina dan pernah diludahi istri korban saat cecok di jalan," kata Sigit. (pul/jpg)