Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:40 WIB
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(kub/pojokbekasi)
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(kub/pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News