Dua Pentolan ICW tak Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/7). Sedianya Emerson dan Adnan akan diperiska atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Romli Atmasasmita.
"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum," kata Yonesta kuasa hukum Emerson dan Topan di Bareskrim Polri, Rabu (8/7).
Dijelaskan Yonesta, keduanya tak hadir karena menunggu hasil Dewan Pers, terkait aduan atas pemberitaan tiga media yang dianggap menyudutkan Romli.
"Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers," tegas Yonesta.
Menurutnya, hari ini Dewan Pers akan memutuskan apakah pemberitaan itu termasuk pidana atau tidak. "Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak. Putusannya hari ini," ungkap Yonesta.
Menurut dia, kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya diberitakan, Romli melaporkan Emerson, Topan dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Said Zainal Abidin, Kamis (21/5) ke Bareskrim Polri. Romli melaporkan dugaan pencemaran nama baik, terkait pernyataan ketiga terlapor yang meragukan track record pelapor. (boy/jpnn)