Dua Pimpinan DPRD Muba Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Dua orang tersangka kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Kedua orang itu adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI) dan Wakil Ketua Islan Hanura (IH).
"Mereka RI dan IH akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (6/10).
Keduanya diduga menerima uang suap dari Bupati Muba Pahri Azhari yang ingin memuluskan pembahasan anggaran di legislatif. Dua pimpinan DPRD Muba lainnya, Darwin AH dan Aidil Fitri juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama.
Nasib yang sama pun menimpa Bupati Pahri sendiri dan istrinya, anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Keduanya kini juga menyandang status tersangka.
Kasus suap ini terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Dalam operasi itu KPK menciduk empat tersangka pelaku transaksi suap serta mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Empat tersangka yang diciduk dalam operasi tangkap tangan tersebut di antaranya anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar.
Selain itu ada juga Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. (dil/jpnn)