Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 TahunRabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
”Tiga, menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan lebih subsidair. Empat, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Hamka Yandhu selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan. Dan terhadap terdakwa 2 Anthony Ziedra Abidin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” papar Masruddin.
Hamka Terima, Anthony Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin berbeda dalam menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor. Hamka menyatakan menerima, sementara Anthony menyatakan pikir-pikir.