Dua Saksi Proyek Hambalang Ini Diperiksa di Lapas Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) berupa peralatan sport science di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2011, Kamis (10/9).
Dua saksi itu adalah mantan Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Direktur PT Putra Utara Mandiri Reindhard Nainggolan. Keduanya diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Penyidik melakukan pemeriksaan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung sekitar pukul 11.00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (10/9).
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka. Yakni, RL, Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia dan tersangka Brahmantory, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Amir Yanto menjelaskan, saksi Deddy dicecar karena keberadannya yang ikut membantu tersangka B dalam membuat perencanaan, penyusunan dan masukan untuk spesifikasi barang bagi sport science Kemenpora. “Termasuk perencanaan dalam menyesuaikan desain antara gedung sport science dengan peralatan sport science,” ujar Amir.
Sedangkan saksi Reindhard, lanjut Amir, dicecar soal kronologis pekerjaan pengadaan yang dilaksanakan oleh P Suramadu Angkasa Indonesia dengan mempergunakan beberapa bendera perusahaan dalam proses pelelangannya hingga dimenangkan oleh perusahaan saksi yaitu PT Putra Utara Mandiri.
“Termasuk penerimaaan fee dari tersangka Rino Lande karena mempergunakan perusahaan saksi,” kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini.(boy/jpnn)