Dua Saksi Untungkan Billy?
jpnn.com -
Menurut koordinator kuasa hukum Billy Sindoro, Hamprey Djemat, dengan keterangan kedua saksi tersebut yang menerangkan mengetahui adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengukuhkan putusan KPPU No.03/KPPU-L/2008 tertanggal 29 Agustus 2008.
”Itu dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports, yang pada putusannya PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar serta diambil sesuai kewenangan KPPU dan untuk melindungi ratusan ribu konsumen yang berlangganan TV berlayar dengan PT Direct Vision yang bertujuan akhir dari UU No.5 Tahun 1999 untuk melindungi kepentingan umum,” bebernya.
Hamprey juga menggarisbawahi keterangan kedua saksi yang menerangkan bahwa keberatannya hanya terhadap putusan KPPU saja dan mereka tidak melakukan upaya hukum bandinb atas keberatan putusan KPPU tersebut. Mengenai kesaksian Rani Anindita Tranggani dan Imam Santoso menjelaskan mengenai proses dan teknis penyelidikan yang dilakukannya baik terhadap sms-sms maupun percakapan telepon yang terjadi.
”Saksi mengatakan pada 19 Agustus 2008, Iqbal mengirim sms kepada Billy yang isinya bahwa siaran liga Inggris tidak ditayangkan lagi di PT Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2008, Iqbal mengirim sms kepada Billy yang isinya meminta copy surat dari astro yang memuat isi akan memutus siaran pada 28 Agustus 2008. Untuk kesaksian ini, Billy mengatakan akan memberikan tanggapan pada saat memberikan keterangan dan pembelaannya dalam pledoi,” ujar Hamprey kepada wartawan usai persidangan.(gus/jpnn)