Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tahun Kada Dilarang Mutasi Pejabat

Minggu, 22 Juni 2014 – 13:23 WIB
Dua Tahun Kada Dilarang Mutasi Pejabat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan beberapa bulan lalu. Namun kepala daerah (Kada) masih melakukan mutasi terhadap kepala dinas maupun kepala badan tanpa alasan jelas. Ironisnya, posisi itu diisi pejabat yang merupakan orang terdekat kada.

"Memang di lapangan para kada masih melakukan mutasi semaunya. Untuk mencegah ini tidak terjadi terus menerus, pemerintah akan menetapkan RPP tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," ungkap Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN.com Minggu (22/6).

Dalam penjabaran RPP JPT, diatur tentang mekanisme pengisian jabatan. Seorang kada tidak boleh mengganti Kadis atau kepala badan selama dua tahun.

Nantinya setiap tahun kinerja pejabat akan dievaluasi. Kalau tidak memenuhi kompetensi, yang bersangkutan dimutasi ke bagian lain.

"Mutasi hanya bisa dilakukan bila pejabatnya bekerja dua tahun. Ini amanat UU ASN. Tapi bila pemindahannya karena tidak sesuai kompetensi artinya keahliannya tidak sama dengan jabatannya, bisa saja dipindah sebelum dua tahun," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam evaluasi kinerja, tidak hanya pejabat yang dievaluasi tapi seluruh PNS. Bila kinerjanya di bawah 25 persen PNS akan diberhentikan. Sedangkan PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi akan diturunkan.

"Apabila kada masih nekat melakukan mutasi karena atas dasar like and dislike, akan ada sanksi tegas bagi kadanya. Sedangkan PNS yang dimutasi tanpa alasan jelas, bisa mengajukan gugatan ke PTUN," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan beberapa bulan lalu. Namun kepala daerah (Kada) masih melakukan mutasi terhadap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close