Dua Tahun, Suswono Kebagian Rp
Jumat, 18 Juli 2008 – 19:53 WIB
"Menurut KPK, sebanyak Rp 300 juta diantaranya adalah uang kasus Tanjung Api-Api. Di mana Rp 150 juta diantaranya saya akui terima langsung dari Ketua Komisi IV waktu itu, Yusuf Faishal," ungkap Suswono, Jumat (18/7), selepas menerima SK pimpinan KPK tentang pemeriksaan uang gratifikasi yang dilaporkannya pada November 2006 - Desember 2007. Menurut Suswono, SK pemeriksaan gratifikasi senilai Rp 1,2 miliar itu jumlahnya 11 lembar ditanda tangani Ketua KPK sebelumnya Taufikurahman Rukki. Dibanding 4 anggota PKS di Komisi IV lainnya, dialah penerima uang terbanyak. Keempat menerima sekitar Rp 800 juta, atau totalnya untuk Rp 2 miliar setelah ditambah bagian Suswono. "Karena ada gelagat uang tak baik, semua uang itu kita serahkan ke KPK," jelasnya. (pra)