Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 17:24 WIB
Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarian. Kedua terdakwa menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa,” cetusnya dihadapan Sunarto, ketua majelis hakim.
Ani Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU. “Saya akan berikan pembelaan. Pledoinya sudah disusun. Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)