Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui

Selasa, 19 Mei 2015 – 22:53 WIB
Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan Agung ke tahanan, Selasa (19/5).

Mereka adalah Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.

"Sebelum ditahan, tadi mereka kami periksa terlebih dahulu," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).

Keduanya harus meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai, Selasa (19/5). Kedua tersangka itu tak banyak komentar ketika hendak dibawa ke tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan, berupaya menutupi wajah dengan telapak tangan masing-masing.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close