Dua Warga Taiwan Ditetapkan DPO
Kamis, 15 September 2011 – 09:35 WIB
BNN pun langsung berkoordinasi dengan Interpol yang ada di Taiwan terkait kedua nama tersebut. “Kami menunggu jawaban dari Taiwan. Setelah ada tanggapan dari sana tim akan ke Taiwan untuk mem-follow up kasus ini,” tambahnya.
Ketiga tersangka yang berinisial A, AM dan H dikenal sebagai peracik. Mereka diduga kuat jaringan sindikat kasus Clandestine Laboratory Methamphetamine di Batam yang diungkap pada tahun 2007.
Lokasi produksi sabu ini terungkap dari pengakuan tersangka AM yang berperan sebagai sopir merangkap ‘juru masak’. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tempat ketiga tersangka. Tempat tersebut disiapkan oleh A yang dalam kasus ini berperan sebagai ‘juru masak’. Tersangka A dibantu oleh tersangka H yang menurut pengakuan baru 1 bulan tinggal di Indonesia.(gel/jpnn)