Dua WNI Ditangkap Lantaran Keluar Singapura secara Ilegal
jpnn.com - SINGAPURA - Pihak Immigration & Checkpoints Authority (ICA), Singapura mengatakan telah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena melebihi batas tinggal (overstay), dan berangkat dari Singapura secara ilegal, Kamis (4/6).
Kedua WNI tersebut telah berusaha meninggalkan Singapura dengan naik mobil sedan menuju Malaysia yang terdaftar masuk melalui Woodlands Checkpoint pada 21 Mei.
Kedua orang itu masing-masing Hasan Bin Maksum, 48, dan Sofyan Soeb, 41, ditemukan bersembunyi di bagasi mobil selama pemeriksaan rutin. Petugas ICA menangkap mereka di tempat.
Sofyan dinyatakan bersalah karena berusaha keluar tanpa bisa menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat meninggalkan negara tersebut. Atas kesalahan tersebut Sofyan dihukum tiga bulan penjara ditambah tiga cambuk rotan untuk melebihi izin tinggal di Singapura.
Sementara Hasan dijatuhi dua tahun hukuman penjara dan tiga cambukan. ICA menambahkan bahwa kendaraan yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan dan akan dimusnahkan. (ray/jpnn)