Dualisme Kepengurusan Apartemen GCM Harus Diselesaikan
jpnn.com, JAKARTA - Putusan terhadap adanya dualisme kepengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, diharapkan bisa segera dilaksanakan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Terlebih, bila mengacu dengan adanya surat Dinas Perumahan, nomor 2145/-1.79671 tertanggal 23 Mei 2018 mengenai Rapat Umum Luar Biasa (RULB) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bentukan Toni Sunanto, cacat hukum.
"Pada fakta tersebut, harusnya kepengurusan PPRSC yang diketuai Lily Tiro sah. Dan penyerahan kepengurusan tidak perlu dilakukan," ucap Zaini Malalu, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), di kantor Walikota Jakarta Pusat.
Kasus perkara adanya dualisme pengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas tersebut juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga, perlu ada ketetapan hukum lebih dulu bila ingin melakukan putusan.
Abdul Qodir Batubara selaku kuasa hukum PPRSC Graha Cempaka Mas dari Supriyadi & Associates Law Firm, menegaskan, harus ada penyelesaian permasalahan dualisme kepengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas secepatnya.
"Untuk penyelesaiannya sendiri, ini bisa disikapi dengan cara melihat legalitas dari pada masing-masing PPRS. Sehingga, ke depannya tidak ada perselisihan lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, yang mendapat disposisi gubernur mengatakan akan mempelajari terlebih dulu.
"Kami akan undang pihak terkait, terutama Dinas Perumahan. Dan disampaikan dulu ke pak Gubernur," pungkasnya. (flo/jpnn)