Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Kamis, 22 Juni 2017 – 00:33 WIB
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)