Dugaan Politik Uang di Labsel Tak Terbukti
jpnn.com - JAKARTA -- Pasangan calon bupati-wakil bupati Wildan Tandjung dan Maslin Pulungan lolos ke putaran II pemilukada Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut. Pasangan tersebut maju ke putaran II bersama pasangan Sudarmanto-DR.HSG Weldy.
Kepastian lolosnya pasangan Wildan Tandjung-Maslin Pulungan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada Labuhanbatu Selatan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/11). Dalam persidangan tersebut, MK menolak gugatan tiga pasang peserta pemilukada Labuhanbatu Selatan.
Hakim MK menilai, gugatan yang dimohonkan pasangan Zulkarnaen Hasibuan-A Padli Tandjung, Suherman-Remrem Rambe dan Evendi Ritonga-Suraji, tak beralasan hukum. “Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dalil-dalil yang diajukan seperti dugaan politik uang, bagi-bagi tas hingga mobilisasi kepala desa menurut majelis hakim tidak terbukti beralasan hukum. Mobilisasi para kades yang didalilkan para pemohon dibarengi dengan bagi-bagi uang Rp 1 juta masing-masing kades dinilai MK tak terbukti memengaruhi perolehan suara pasangan Wildan-Maslin.
“MK berpendapat benar adanya pertemuan tanggal 9 Mei 2010. Tapi tidak ada bukti meyakinkan kepala desa menjadi tim sukses yang memengaruhi perolehan suara,” kata Hakim MK Hamdan Zoelva.
Ditemui usai persidangan, Ketua KPU Labuhanbatu Irawirtati mengatakan pemilukada (wdi/jpnn)