Duh... Oknum PNS Ini Terancam Dipenjara Tujuh Tahun Gara-gara Mencuri Kelapa
jpnn.com - BONBOL - Pelaku pencurian ternyata tak hanya mengambil barang-barang berharga yang memiliki nilai tinggi. Di Bone Bolango, buah kelapa pun kini jadi sasaran pencuri. Anehnya, kasus dugaan pencurian kelapa yang terjadi di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kamis (16/4), diduga dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di salah satu instansi Pemkab Bonbol berinisial SK alias Yan.
Pencurian kelapa yang menimpa SP alias Sri, warga Desa Helumo, Kecamatan Suwawa itu bermula ketika ia hendak memanen kelapa di perkebunan yang diklaim miliknya di Desa Ulanta, sekitar pukul 10.00 Wita. Ia begitu terkejut, saat melihat sejumlah pohon kelapa yang telah siap panen ternyata sudah tak memiliki buah.
Sri mencurigai pencurian ini diduga dilakukan oleh Yan, mengingat ia pernah menggadaikan pohon kelapa miliknya kepada Sri dengan perjanjian yang disepakati bersama. Dimana, dalam perjanjian tersebut tertulis jika selama jelang 2 tahun dari tahun 2011, Yan tidak membayar sejumlah uang yang dipinjam kepada Sri, maka pohon kelapa dan sekaligus tanah perkebunan miliknya sudah menjadi milik Sri.
Selain itu, menurut penuturan warga kepada Sri, pelaku pencurian kelapa ini adalah Yan. Merasa rugi atas tindakan Yan, Sri kemudian melaporkan Yan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Ketika diwawancarai, Jumat (17/4), Sri mengatakan, tidak terima atas perlakuan Yan yang diduga telah mencuri kepala yang telah menjadi haknya. "Saya terpaksa melaporkan kejadian ini pada kepolisian. Selama ini apa yang dilakukan Sofyan terhadap kebun saya, saya tidak menyangka oknum PNS seperti dia mencuri kelapa," ujarnya.
Baur Humas Polres Bone Bolango, Aiptu Surat Waluya membenarkan adanya laporan kasus tersebut. "Kasus ini telah dilaporkan kepada kami dan kami akan memprosesnya sesuai aturan," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. "Kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku dan jika terbukti terlapor telah melakukan pencurian, maka terlapor akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tegasnya.(Tr-42/jpnn)