Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Rihel, meminta para pedagang kaki lima yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) untuk membuat laporan tertulis.
Tanpa adanya laporan tertulis dan bukti kuat, lanjutnya, keluhan sulit ditindaklanjuti.
”Kalau ada pungli, laporkan secara tertulis, siapa yang menerimanya. Kalau hanya lisan, sulit dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Satpol PP Kotim Rihel, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Rihel mengatakan, laporan pungli bisa ditindaklanjuti jika ada bukti kuat dan jelas.
Dirinya juga tak melarang PKL menyampaikan laporan langsung kepada Bupati Kotim, agar permasalahan ini tidak berlangsung lama.
Rihel menjelaskan, pihaknya hingga kemarin masih berjaga di sekitar kawasan Taman Kota Sampit untuk mengantisipasi PKL yang tetap berjualan.
"Hari ini (Minggu) sudah tidak ada lagi yang berjualan, sebagian sudah membongkar lapak. Memang pengakuan PKL menunggu bupati untuk menyampaikan keluhan selama ini," ujar Rihel. (mir/yit)