Duh, Wanita ini Tertipu Rayuan Pacar di Facebook, Ditipu Hingga Rp 15 Miliar
jpnn.com, TANGERANG - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima pelaku dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang beraksi pada April 2020 lalu di Alam Sutra, Tangerang.
Kawanan pencuri ini beraksi dengan modus memacari korban di media sosial Facebook. Korbannya adalah seorang wanita yang mengalami kerugian mencapai Rp.15,8 miliar.
Kelima pelaku itu memliki peran masing-masing HIT (30) dan BHT (21) yang berperan menarik uang dari ATM.
Kemudian pelaku R (40) berperan menerima dan menghitung uang setoran dari tersangka HIT dan BHT, AF (WNA) berumur 40 berperan menerima dan menghitung uang setoran dari tersangka R.
Kemudian, WH (36 tahun) berperan menerima uang hasil kejahatan.
Sedangkan F, 40 (WNA Afrika) berperan merencanakan dan Bos/Captain) yang saat ini masih buronan polisi.
"Modusnya si F WN asing yang sekrang ada di Afrika sana ini berkenalan dengan seorang wanita melalui medsos. Dia berkenalan lama lalu dia pacari (korban) melalui medsos," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku yang memacari korban itu (F) berada di Inggris saat berkomunikasi melalui media sosial itu.
Kemudian, mulailah F melancarkan rayuannya agar korban mau meminjamkannya uang untuk sejumlah hal.
Korban yang sudah termakan bujuk rayu, akhirnya bersedia mengirimkan uang beberapa kali dengan total hingga Rp 15,8 miliar.
"Dengan pakai bahasa inggris yang fasih tersangka ini, lama dia pacari. Usai pacaran, korban pernah minta video call tetapi tersangka gak mau, karena sudah kena di hatinya kemungkinan, mulailah bermain si F ini untuk minta uang pada si korban," katanya.
Adapun, dalam kurun waktu tiga bulan yakni Mei, Juni, dan Juli, pelaku berhasil memeras korban sebesar Rp.15, 8 miliar.
"Kemudian korban ini mau saja, jadi dalam kurun waktu Mei, Juni, Juli, hampir 3 bulan pelaku bisa meraup uang milik si korban ini sejumlah Rp 15,8 miliar," katanya.
Usai memeras korban, F kemudian menghilang. Korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim unit 2 Subdit Resmob menyelidiki dan mengumpulkan bukti, kemudian berhasil menangkap pelaku. HIT ditangkap 23 September, di hari yang sama juga menangkap BHT. Esok harinya tanggal 24 September menangkap R, kemudian AF, dan terakhir menangkap WH tanggal 3 November di daerah Sumatera Selatan," tandas Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.
Selain itu, Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman ada yang 4 tahun, 5 tahun, maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)