Duhhh, Debt Collector Kok Tagih Nasabah Bawa Senjata
"Korban selanjutnya dikembalikan ke Desa Temu oleh para pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
BACA JUGA : Debt Collector Pinjaman Online Sungguh Mengerikan
Aje tidak diterima dengan pengeroyokan yang dialaminya. Dia melapor ke Mapolsek Prambon. Berdasar keterangannya, kasus itu diambil alih satreskrim. Sebab, dalam laporan, pelaku disebut punya senjata.
Harris mengatakan, asal-usul soft gun yang disita sebagai barang bukti belum jelas. Aan berdalih senjata dengan model revolver itu punya temannya.
"Jadi, baru terungkap kalau dua pelaku lain tertangkap," ujarnya.
Menurut alumnus Akpol 2005 itu, perbuatan pelaku memenuhi unsur pelanggaran pasal 170 KUHP. Aan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena ulahnya. (edi/c6/ai/jpnn)