Duit Korupsi, Disunat pula!
jpnn.com -
Diungkap Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail dkk, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar.
”Penyerahan pertama pada 27 Juni 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp2 miliar dipotong 10% oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Penyerahan kedua, sekitar awal Juli 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp5,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar,” bebernya.
Lalu, penyerahan ketiga, sekitar September 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp10,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar, serta penyerahan keempat sekitar Desember 2003 di rumah terdakwa II atau di hotel Hilton @ Rp6 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar. ”Dari Rp21,6 miliar tersebut, atas inisiatif Terdakwa I dibagikan kepada anggota DPR-RI Komisi IX baik secara langsung maupun melalui ketua fraksi sejumlah Rp12,9 miliar, sedangkan sisanya Rp8,7 miliar tidak jelas dikemanakan,” tukasnya.(gus/jpnn)