Dukung Kemenhub Kelola Tiga Bandara di Aceh
Langkah Kemenhub dipandang sebagai bentuk dukungan kementerian tersebut dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Saya kira tidak menyalahi. Karena UU Otda mengatur semua urusan pembangunan adalah urusan pusat. Pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Jadi prinsipnya, pusat berhak mengurusi semua. APBD- nya daerah bisa dibelanjakan untuk yang lain," tutur Roy.
Senada, pengamat pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar mengatakan, bandara dan pelabuhan termasuk infrastruktur padat modal yang membutuhkan banyak persyaratan dan dana. Jadi itu objek strategis, yang pembiayaan serta pengelolaannya tak boleh sembarangan.
"Maka jika tingkat okupasi bandara atau pelabuhan cukup tinggi terutama di dalam menunjang pembangunan daerah maka pemerintah pusat harus membantu. Misal membiayai atau mengelolanya," kata dia.
Langkah Kemenhub mengelola tiga bandara di Aceh dimaknai sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menggeber pembangunan infrastruktur di daerah. (rl/jpnn)